Cara kerja perhitungan ini
Tanggal kedatangan dan keberangkatan yang tercatat dihitung satu kali. Riwayat perjalanan yang tidak tercatat, ketentuan kelayakan lainnya, serta hasil perjanjian (treaty) tidak diperhitungkan.
Kedua jenis pengujian keberadaan (*presence tests*) dipantau. Aturan mengenai tahun pajak yang berlaku, ketentuan emigrasi, serta status domisili berdasarkan perjanjian internasional memerlukan penilaian tersendiri.