Iowa — anggapan tempat tinggal permanen
Status residensi di Iowa dapat timbul berdasarkan domisili atau tempat tinggal permanen. Keberadaan tempat tinggal ditambah durasi lebih dari 183 hari menciptakan anggapan (yang dapat disanggah) bahwa tempat tinggal tersebut bersifat permanen; ambang batas jumlah hari bukanlah satu-satunya cara untuk menentukan status residensi.
Baca aturannya Buka kalkulator
Sumber ditinjau