Cara kerja perhitungan ini
Tanggal kedatangan dan keberangkatan yang tercatat dihitung satu kali. Riwayat perjalanan yang tidak tercatat, ketentuan kelayakan lainnya, serta hasil perjanjian (treaty) tidak diperhitungkan.
Tetapkan kedatangan pertama untuk periode awal 12 bulan. Tahun kalender berikutnya juga dilacak. Ketersediaan tempat tinggal permanen dan bukti residensi dapat secara terpisah memengaruhi status.