Keringanan pajak Denmark — pasal 33 A
Pasal 33 A mengatur keringanan pajak atas penghasilan yang memenuhi syarat, yang diperoleh selama bekerja di luar negeri setidaknya selama enam bulan. Kunjungan ke Denmark tidak boleh melebihi 42 hari dalam periode enam bulan; ketentuan mengenai pekerjaan di luar negeri tetap berlaku secara terpisah.
Baca aturannya Buka kalkulator
Sumber ditinjau