Residensi pajak

Keringanan pajak Denmark — pasal 33 A — kalkulator

Pasal 33 A mengatur keringanan pajak atas penghasilan yang memenuhi syarat, yang diperoleh selama bekerja di luar negeri setidaknya selama enam bulan. Kunjungan ke Denmark tidak boleh melebihi 42 hari dalam periode enam bulan; ketentuan mengenai pekerjaan di luar negeri tetap berlaku secara terpisah.

Data tanggal Anda, kini lebih jelas

Hitung jumlah hari Anda

Dihitung langsung di peramban Anda. Data tanggal perjalanan Anda tetap tersimpan di tab ini.

Memuat kalkulator. Jika kolom tetap tidak tersedia, aktifkan JavaScript dan muat ulang halaman ini.

Kunjungan yang tercatat bagi Anda

Tambahkan kunjungan ke wilayah ini. Tanggal yang tumpang tindih hanya dihitung satu kali.

Cara kerja perhitungan ini

Menghitung hari kehadiran yang tercatat di Denmark, termasuk kedatangan dan keberangkatan. Jumlah hari tidak memeriksa apakah pekerjaan di luar negeri atau periode enam bulan memenuhi ketentuan keringanan pajak.

Ini merupakan ketentuan keringanan pajak untuk pekerjaan yang memenuhi syarat di luar negeri, bukan izin tinggal. Pengecualian terkait periode enam bulan dan jumlah hari memerlukan peninjauan secara individual.

Baca penjelasan aturan selengkapnya →