Pajak Hong Kong — status residen berdasarkan perjanjian (treaty resident status)
Kriteria status residensi berdasarkan perjanjian di Hong Kong mencakup ketentuan tempat tinggal biasa (ordinary residence), keberadaan selama lebih dari 180 hari dalam satu tahun penilaian, atau lebih dari 300 hari selama dua tahun penilaian berturut-turut. Kriteria ini berkaitan dengan sertifikat/perjanjian dan bukan merupakan pengecualian pajak penghasilan (gaji) yang berlaku secara universal.
Baca aturannya Buka kalkulator
Sumber ditinjau