Siapa saja yang tercakup oleh aturan ini
Warga negara asing meninjau akumulasi masa tinggal mereka di Indonesia, serta status tempat tinggal dan niat mereka.
Jalur berdasarkan kehadiran fisik di Indonesia menggunakan kriteria keberadaan selama lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan, yang tidak harus berturut-turut. Status sebagai residen atau adanya niat untuk bertempat tinggal dapat menetapkan status pajak dalam negeri lebih awal.
Periksa tanggal Anda sendiri: Pajak Indonesia — kalkulator kehadiran fisik →
Jalur berdasarkan kehadiran fisik di Indonesia menggunakan kriteria keberadaan selama lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan, yang tidak harus berturut-turut. Status sebagai residen atau adanya niat untuk bertempat tinggal dapat menetapkan status pajak dalam negeri lebih awal.
Warga negara asing meninjau akumulasi masa tinggal mereka di Indonesia, serta status tempat tinggal dan niat mereka.
Domisili atau niat untuk bertempat tinggal dapat menetapkan status residensi lebih cepat. Bagian ini hanya melacak komponen keberadaan fisik.
Tanggal kedatangan dan keberangkatan yang tercatat dihitung satu kali. Riwayat perjalanan yang tidak tercatat, ketentuan kelayakan lainnya, serta hasil perjanjian (treaty) tidak diperhitungkan.
Contoh-contoh ini menunjukkan cara penghitungan, dengan menggunakan tanggal acuan 30 Oktober 2026. Contoh tersebut tidak menentukan status hukum maupun kelayakan seseorang.
Hasil yang tercatat: 10 hari
Hasil yang tercatat: 15 hari
Hasil yang tercatat: 16 hari
Domisili atau niat untuk bertempat tinggal dapat menetapkan status residensi lebih cepat. Bagian ini hanya melacak komponen keberadaan fisik.
Lihat referensi resmi untuk mengetahui ketentuan lengkap serta perubahan apa pun yang mungkin terjadi sejak tanggal peninjauan sumber yang tercantum di halaman ini.
Total hari yang tercatat hanyalah salah satu komponen. Harap tinjau ketentuan dan pengecualian terpisah yang dijelaskan di halaman ini.
Ini adalah periode berjalan (rolling window). Tanggal akan keluar dari periode tersebut seiring berjalannya waktu.
Jalur berdasarkan kehadiran fisik di Indonesia menggunakan kriteria keberadaan selama lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan, yang tidak harus berturut-turut. Status sebagai residen atau adanya niat untuk bertempat tinggal dapat menetapkan status pajak dalam negeri lebih awal.
12 bulan terakhir. Tanggal kedatangan dan keberangkatan yang tercatat dihitung satu kali. Riwayat perjalanan yang tidak tercatat, ketentuan kelayakan lainnya, serta hasil perjanjian (treaty outcomes) tidak diperhitungkan.
Domisili atau niat untuk bertempat tinggal dapat menetapkan status residensi lebih cepat. Bagian ini hanya melacak komponen keberadaan fisik.
Baca Direktorat Jenderal Pajak ↗. Sumber terakhir ditinjau pada .
Pantau hari-hari yang tercatat dan pengingat pilihan Anda di Untild, bersama dengan penghitung perjalanan Anda lainnya.
Dapatkan Untild untuk iPhone ↗Sumber terakhir ditinjau: . Ini adalah tanggal peninjauan sumber, bukan pernyataan bahwa setiap ketentuan hukum telah diperhitungkan.
30 hari sebelum perpanjangan • setiap kunjungan
60 hari per kunjungan · sebelum perpanjangan
Lebih dari 183 hari dalam satu tahun kalender
Ambang tercapai pada hari ke-183 • tahun kalender
Status penduduk berdasarkan anggapan hukum (deemed residence) • tahun kalender
Ambang tercapai pada hari ke-180 • tahun kalender