Residensi pajak

Pajak Indonesia — kalkulator kehadiran fisik

Jalur berdasarkan kehadiran fisik di Indonesia menggunakan kriteria keberadaan selama lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan, yang tidak harus berturut-turut. Status sebagai residen atau adanya niat untuk bertempat tinggal dapat menetapkan status pajak dalam negeri lebih awal.

Data tanggal Anda, kini lebih jelas

Hitung jumlah hari Anda

Dihitung langsung di peramban Anda. Data tanggal perjalanan Anda tetap tersimpan di tab ini.

Memuat kalkulator. Jika kolom tetap tidak tersedia, aktifkan JavaScript dan muat ulang halaman ini.

Kunjungan yang tercatat bagi Anda

Tambahkan kunjungan ke wilayah ini. Tanggal yang tumpang tindih hanya dihitung satu kali.

Cara kerja perhitungan ini

Tanggal kedatangan dan keberangkatan yang tercatat dihitung satu kali. Riwayat perjalanan yang tidak tercatat, ketentuan kelayakan lainnya, serta hasil perjanjian (treaty) tidak diperhitungkan.

Domisili atau niat untuk bertempat tinggal dapat menetapkan status residensi lebih cepat. Bagian ini hanya melacak komponen keberadaan fisik.

Baca penjelasan aturan selengkapnya →