Jalur berdasarkan kehadiran fisik di Indonesia menggunakan kriteria keberadaan selama lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan, yang tidak harus berturut-turut. Status sebagai residen atau adanya niat untuk bertempat tinggal dapat menetapkan status pajak dalam negeri lebih awal.
Data tanggal Anda, kini lebih jelas
Hitung jumlah hari Anda
Dihitung langsung di peramban Anda. Data tanggal perjalanan Anda tetap tersimpan di tab ini.
Memuat kalkulator. Jika kolom tetap tidak tersedia, aktifkan JavaScript dan muat ulang halaman ini.
Cara kerja perhitungan ini
Tanggal kedatangan dan keberangkatan yang tercatat dihitung satu kali. Riwayat perjalanan yang tidak tercatat, ketentuan kelayakan lainnya, serta hasil perjanjian (treaty) tidak diperhitungkan.
Domisili atau niat untuk bertempat tinggal dapat menetapkan status residensi lebih cepat. Bagian ini hanya melacak komponen keberadaan fisik.