Temukan aturan penghitungan hari di Selandia Baru (New Zealand) yang relevan dengan masa tinggal Anda, lengkap dengan kalkulator, asumsi penghitungan, dan sumber resmi.
Jalur untuk memperoleh status penduduk tetap di Selandia Baru mensyaratkan keberadaan selama 184 hari dengan visa penduduk dalam masing-masing dua tahun sebelumnya.
Kewarganegaraan Selandia Baru biasanya mensyaratkan keberadaan yang memenuhi ketentuan selama 1.350 hari dalam kurun waktu lima tahun sebelum pengajuan permohonan.
Kewarganegaraan Selandia Baru biasanya mensyaratkan 240 hari yang memenuhi ketentuan dalam setiap periode dua belas bulan selama kurun waktu lima tahun tersebut.
Selandia Baru umumnya menggunakan ambang batas lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan mana pun, dengan perhitungan mencakup bagian hari (sebagian dari satu hari) dan masa residensi yang dapat dihitung mundur. Memiliki tempat tinggal tetap merupakan jalur yang berbeda. Pengecualian bagi pengunjung non-residen yang berlaku saat ini dapat mencakup hingga 275 hari dalam periode 18 bulan, selama semua ketentuan yang dipublikasikan terpenuhi.