Cara kerja perhitungan ini
Tanggal kedatangan dan keberangkatan yang tercatat dihitung satu kali. Riwayat perjalanan yang tidak tercatat, ketentuan kelayakan lainnya, serta hasil perjanjian (treaty) tidak diperhitungkan.
Pasal 8 butir 8 dalam Kode Pajak memperhitungkan masa tinggal, baik yang berkelanjutan maupun terpisah, dalam periode 12 bulan mana pun. Hari transit tidak dihitung, dan status penduduk dimulai pada hari ambang batas terpenuhi.