Cara kerja perhitungan ini
Tanggal keberangkatan dan kepulangan tidak dihitung; perjalanan yang tidak tercatat tidak dapat diasumsikan.
Batas 70 hari yang umum hanya berkaitan dengan persyaratan ketidakhadiran pada tahun terakhir. Pemerintah dapat mempertimbangkan tambahan waktu hingga 30 hari untuk keadaan-keadaan luar biasa. Masa tinggal sebelumnya yang dapat diperhitungkan, status imigrasi yang sah, serta persyaratan naturalisasi lainnya juga harus diperiksa.