Cara kerja perhitungan ini
Untuk setiap ketidakhadiran yang tercatat, tanggal pengingat ditetapkan sebagai tanggal keberangkatan ditambah enam bulan kalender. Total jumlah hari ketidakhadiran tidak mencakup tanggal keberangkatan maupun tanggal kepulangan. Penghitung ini menampilkan catatan ketidakhadiran yang memiliki tanggal pengingat terdekat.
Jika berada di luar negeri selama lebih dari enam bulan, mungkin berlaku ketentuan mengenai izin untuk kembali dan validitas izin tinggal. Pasal 45 dalam peraturan pelaksana menetapkan persyaratan waktu tambahan serta pengecualian untuk kategori tertentu. Pengingat ini tidak menentukan sah atau tidaknya izin tinggal, ataupun memberikan izin untuk kembali masuk ke negara tersebut.