Siapa saja yang tercakup oleh aturan ini
Penduduk tetap yang tercakup dalam ketentuan izin masuk kembali (re-entry permit) yang berlaku mulai 1 Desember 2025.
Penduduk tetap Singapura yang berada di luar Singapura tanpa izin masuk kembali (re-entry permit) yang sah mungkin perlu mengajukan izin baru dalam waktu 180 hari sejak peristiwa tertentu terjadi.
Periksa tanggal Anda sendiri: Status penduduk tetap Singapura — kalkulator permohonan izin masuk kembali (re-entry permit) →
Penduduk tetap Singapura yang berada di luar Singapura tanpa izin masuk kembali (re-entry permit) yang sah mungkin perlu mengajukan izin baru dalam waktu 180 hari sejak peristiwa tertentu terjadi.
Penduduk tetap yang tercakup dalam ketentuan izin masuk kembali (re-entry permit) yang berlaku mulai 1 Desember 2025.
Peristiwa yang relevan adalah keberangkatan dari Singapura tanpa izin masuk kembali (re-entry permit) yang sah, atau berakhirnya masa berlaku izin tersebut saat penduduk yang bersangkutan berada di luar negeri. Pilih peristiwa yang sesuai dengan situasi Anda.
Pengajuan dalam jangka waktu 180 hari tidak menjamin status penduduk tetap tetap berlaku jika permohonan tersebut ditolak. Masukkan tanggal pengajuan permohonan untuk menghentikan pengingat ini. Kembali ke Singapura tidak dapat menggantikan proses pengajuan permohonan tersebut.
Masukkan tanggal keberangkatan saat Anda tidak memiliki izin masuk kembali (re-entry permit) yang sah, atau tanggal kedaluwarsa izin tersebut saat Anda berada di luar negeri, sesuai dengan situasi Anda. Pengingat ini akan menambahkan 180 hari ke tanggal tersebut. Pengajuan permohonan tidak menjamin persetujuan.
Contoh-contoh ini menunjukkan cara penghitungan, dengan menggunakan tanggal acuan 30 Oktober 2026. Contoh tersebut tidak menentukan status hukum maupun kelayakan seseorang.
Untuk ilustrasi ini, acara atau masa inap yang dipilih dimulai pada 2026-01-01. Penghitung mengikuti tanggal-tanggal yang dimasukkan tersebut.
Jangka waktu yang diukur: 303 hari · tanggal pengingat
Untuk ilustrasi ini, acara atau masa inap yang dipilih dimulai pada 2026-01-01. Penghitung mengikuti tanggal-tanggal yang dimasukkan tersebut. Contoh ini menandai penyelesaian pada 2026-09-30.
Jangka waktu yang diukur: 273 hari
Sebagai ilustrasi, acara atau masa tinggal yang dipilih dimulai pada 28-02-2026. Penghitung mengikuti tanggal-tanggal yang dimasukkan tersebut.
Jangka waktu yang diukur: 245 hari · tanggal pengingat
Berdasarkan aturan yang berlaku mulai 1 Desember 2025, penduduk tetap (permanent resident) yang meninggalkan Singapura tanpa izin masuk kembali (re-entry permit) yang sah, pada umumnya harus mengajukan permohonan dalam waktu 180 hari sejak keberangkatan. Jika izin tersebut kedaluwarsa saat penduduk yang bersangkutan berada di luar negeri, jangka waktu tersebut umumnya dihitung mulai dari tanggal kedaluwarsa itu. Kembali ke Singapura tidak menggantikan kewajiban untuk mengajukan permohonan. Permohonan yang tidak disetujui dapat mengakibatkan hilangnya status penduduk tetap. Masukkan tanggal pengajuan permohonan untuk menghentikan pengingat ini.
Lihat referensi resmi untuk mengetahui ketentuan lengkap serta perubahan apa pun yang mungkin terjadi sejak tanggal peninjauan sumber yang tercantum di halaman ini.
Penghitung ini mengukur tanggal-tanggal yang tercatat. Izin, status, dan ketentuan lain yang berlaku bagi Anda tetap merupakan hal yang terpisah.
Kalkulator ini hanya menggunakan tanggal-tanggal yang Anda masukkan. Riwayat yang tidak lengkap dapat menyebabkan hasil perhitungan menjadi tidak menyeluruh.
Penduduk tetap Singapura yang berada di luar Singapura tanpa izin masuk kembali (re-entry permit) yang sah mungkin perlu mengajukan izin baru dalam waktu 180 hari sejak peristiwa tertentu terjadi.
Berdasarkan peristiwa kualifikasi yang dimasukkan. Masukkan tanggal keberangkatan saat Anda tidak memiliki izin masuk kembali (re-entry permit) yang sah, atau tanggal kedaluwarsa izin tersebut saat Anda berada di luar negeri, sesuai dengan situasi Anda. Sistem akan menambahkan 180 hari ke tanggal tersebut. Pengajuan permohonan tidak menjamin persetujuan.
Berdasarkan aturan yang berlaku mulai 1 Desember 2025, penduduk tetap (permanent resident) yang meninggalkan Singapura tanpa izin masuk kembali (re-entry permit) yang sah, pada umumnya harus mengajukan permohonan dalam waktu 180 hari sejak keberangkatan. Jika izin tersebut kedaluwarsa saat penduduk yang bersangkutan berada di luar negeri, jangka waktu tersebut umumnya dihitung mulai dari tanggal kedaluwarsa itu. Kembali ke Singapura tidak menggantikan kewajiban untuk mengajukan permohonan. Permohonan yang tidak disetujui dapat mengakibatkan hilangnya status penduduk tetap. Masukkan tanggal pengajuan permohonan untuk menghentikan pengingat ini.
Baca Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura (Singapore Immigration & Checkpoints Authority) ↗. Sumber terakhir ditinjau pada .
Pantau hari-hari yang tercatat dan pengingat pilihan Anda di Untild, bersama dengan penghitung perjalanan Anda lainnya.
Dapatkan Untild untuk iPhone ↗Sumber terakhir ditinjau: . Ini adalah tanggal peninjauan sumber, bukan pernyataan bahwa setiap ketentuan hukum telah diperhitungkan.
183 hari per tahun kalender · ketentuan lain mungkin berlaku
730 hari • 5 tahun terakhir
1.095 hari • 5 tahun terakhir
913 hari • 5 tahun terakhir
548 hari • 3 tahun terakhir
730 hari • 5 tahun terakhir