Tempat tinggal (residensi) & kewarganegaraan

Status penduduk tetap Singapura — kalkulator permohonan izin masuk kembali (re-entry permit)

Penduduk tetap Singapura yang berada di luar Singapura tanpa izin masuk kembali (re-entry permit) yang sah mungkin perlu mengajukan izin baru dalam waktu 180 hari sejak peristiwa tertentu terjadi.

Data tanggal Anda, kini lebih jelas

Hitung jumlah hari Anda

Dihitung langsung di peramban Anda. Data tanggal perjalanan Anda tetap tersimpan di tab ini.

Memuat kalkulator. Jika kolom tetap tidak tersedia, aktifkan JavaScript dan muat ulang halaman ini.

Cara kerja perhitungan ini

Masukkan tanggal keberangkatan saat Anda tidak memiliki izin masuk kembali (re-entry permit) yang sah, atau tanggal kedaluwarsa izin tersebut saat Anda berada di luar negeri, sesuai dengan situasi Anda. Pengingat ini akan menambahkan 180 hari ke tanggal tersebut. Pengajuan permohonan tidak menjamin persetujuan.

Berdasarkan aturan yang berlaku mulai 1 Desember 2025, penduduk tetap (permanent resident) yang meninggalkan Singapura tanpa izin masuk kembali (re-entry permit) yang sah, pada umumnya harus mengajukan permohonan dalam waktu 180 hari sejak keberangkatan. Jika izin tersebut kedaluwarsa saat penduduk yang bersangkutan berada di luar negeri, jangka waktu tersebut umumnya dihitung mulai dari tanggal kedaluwarsa itu. Kembali ke Singapura tidak menggantikan kewajiban untuk mengajukan permohonan. Permohonan yang tidak disetujui dapat mengakibatkan hilangnya status penduduk tetap. Masukkan tanggal pengajuan permohonan untuk menghentikan pengingat ini.

Baca penjelasan aturan selengkapnya →