Cara kerja perhitungan ini
Masukkan tanggal keberangkatan saat Anda tidak memiliki izin masuk kembali (re-entry permit) yang sah, atau tanggal kedaluwarsa izin tersebut saat Anda berada di luar negeri, sesuai dengan situasi Anda. Pengingat ini akan menambahkan 180 hari ke tanggal tersebut. Pengajuan permohonan tidak menjamin persetujuan.
Berdasarkan aturan yang berlaku mulai 1 Desember 2025, penduduk tetap (permanent resident) yang meninggalkan Singapura tanpa izin masuk kembali (re-entry permit) yang sah, pada umumnya harus mengajukan permohonan dalam waktu 180 hari sejak keberangkatan. Jika izin tersebut kedaluwarsa saat penduduk yang bersangkutan berada di luar negeri, jangka waktu tersebut umumnya dihitung mulai dari tanggal kedaluwarsa itu. Kembali ke Singapura tidak menggantikan kewajiban untuk mengajukan permohonan. Permohonan yang tidak disetujui dapat mengakibatkan hilangnya status penduduk tetap. Masukkan tanggal pengajuan permohonan untuk menghentikan pengingat ini.