Pajak Singapura — ketentuan keberadaan selama 183 hari
Otoritas Pajak Singapura (Inland Revenue Authority of Singapore) menetapkan ketentuan 183 hari per tahun bagi warga asing, ditambah ketentuan khusus untuk masa kerja dua tahun dan konsesi tiga tahun. Ketidakhadiran sementara yang berkaitan dengan pekerjaan di Singapura dapat dihitung sebagai hari kerja; oleh karena itu, catatan perjalanan saja mungkin tidak mencerminkan periode yang relevan secara akurat.
Baca aturannya Buka kalkulator
Sumber ditinjau