Cara kerja perhitungan ini
Untuk setiap ketidakhadiran yang tercatat, tanggal pengingat ditetapkan sebagai tanggal keberangkatan ditambah enam bulan kalender. Total jumlah hari ketidakhadiran tidak mencakup tanggal keberangkatan maupun tanggal kepulangan. Penghitung ini menampilkan catatan ketidakhadiran yang memiliki tanggal pengingat terdekat.
Untuk izin tinggal sementara, Pasal 85 memungkinkan pembatalan jika ketidakhadiran tanpa alasan yang dapat dibenarkan mencapai enam bulan berturut-turut atau delapan bulan tidak berturut-turut selama masa berlaku izin. Untuk izin tetap, batasnya 24 bulan berturut-turut atau 30 bulan tidak berturut-turut dalam tiga tahun. Ketidakhadiran dengan alasan sah dan ketentuan khusus dapat diperlakukan berbeda.