Kriteria keberadaan di New York mencakup durasi 184 hari atau lebih, disertai dengan ketersediaan tempat tinggal tetap selama hampir sepanjang tahun pajak. Domisili merupakan jalur tersendiri, dengan beberapa pengecualian yang berlaku.
Seseorang yang berdomisili di New York dapat dikategorikan sebagai bukan residen (nonresident) berdasarkan pengecualian terbatas "Grup A" (Group A exception) hanya jika memenuhi ketiga syarat yang ditetapkan secara bersamaan.
Kota New York menerapkan kerangka kerja domisili/residensi New York untuk wilayah kota tersebut. Kriteria keberadaan (presence route) mensyaratkan adanya tempat tinggal permanen yang memenuhi syarat serta keberadaan selama lebih dari 183 hari di Kota New York. Domisili merupakan kriteria yang terpisah.
Yonkers menerapkan kerangka kerja residensi negara bagian New York untuk wilayah kotanya. Jalur berdasarkan keberadaan fisik (presence route) mengharuskan adanya tempat tinggal permanen yang memenuhi syarat serta keberadaan selama lebih dari 183 hari di Yonkers. Domisili merupakan jalur yang berbeda.